oleh SebarTweet

LPKSM adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. LPKSM merupakan lembaga non-pemerintah yang bertugas melindungi konsumen di Indonesia. 

LPKSM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LPKSM berperan penting dalam melindungi hak-hak konsumen, memberikan edukasi, dan mengawasi produsen. 

Peran LPKSM dalam melindungi konsumen, di antaranya: 

  • Melakukan penelitian, pengujian, dan survei terhadap barang dan jasa yang diduga tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
  • Menyebarluaskan informasi mengenai perlindungan konsumen, termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen

Dalam era digital saat ini, pinjaman online ilegal telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Banyak yang terjebak dalam jeratan pinjaman dengan bunga tinggi dan ancaman intimidasi, hingga menyebabkan tekanan psikologis berat bahkan beberapa kasus tragis yang berujung pada bunuh diri. Melihat masalah ini, LPKSM PREDATOR hadir sebagai penyelamat bagi mereka yang terjerat dalam praktik ilegal ini.